sign up here

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Saturday, May 2, 2009

HUKUM kAWIN SATU KAMPUNG (JAKIM)


JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 april tahun 2009:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung...!! !

hehehehehe.. .

jgn marah ye, Senyum² selalu... (",)

eheh

Comments :

0 comment to “HUKUM kAWIN SATU KAMPUNG (JAKIM)”


Post a Comment